KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTORAT JENDERAL KELAUTAN, PESISIR, DAN PULAU-PULAU KECIL
LOKA PENGELOLAAN SUMBERDAYA PESISIR DAN LAUT SERANG – BANTEN
Kantor : Jalan Raya Pandeglang Km.3
Serang Banten Tlp/Fax 0254-218056
Serang Banten Tlp/Fax 0254-218056
1. LATAR BELAKANG
Mandat Undang-Undang Perikanan No. 31/Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45/Tahun 2009, beserta turunannya Peraturan Pemerintah No. 60/Tahun 2007, tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, dan Undang-Undang No. 27/Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil beserta turunannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 16/Tahun 2008, tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17/Tahun 2008, tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, adalah pemanfaatan jenis ikan secara lestari dan penyusunan rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pemanfaatan jenis ikan secara lestari adalah kegiatan pengelolaan yang dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan/atau jenis ikan yang tidak dilindungi, yang berasal dari pengambilan ikan di alam dan/atau hasil pengembangbiakan, yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran, dan pemeliharaan untuk kesenangan.
Penyusunan rencana zonasi dilakukan untuk mewujudkan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu pada tingkat pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota, sehingga tercapai pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang optimal dan berkelanjutan
Sebagai upaya percepatan implementasi kedua mandat tersebut di atas, diperlukan koordinasi dan komunikasi di tingkat lapangan yang tidak dibatasi oleh jarak dan lokasi. Berdasarkan surat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor. B/2577/M.PAN/2009, tanggal 13 Agustus 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19/Tahun 2009, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis “Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang, Banten”.
Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut merupakan Unit pelaksana Teknis di bidang pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Dasar Hukum
2.1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 22/MEN/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut.
2.2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER. 19/MEN/2009 tentang Perubahan atas peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.22/MEN/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut.
3. Tugas Pokok
Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan meliputi antara lain perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Fungsi
Fungsi dari Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut :
a. penyusunan rencana, program, dan evaluasi di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
b. pelaksanaan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
c. pelaksanaan mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya;
d. pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan;
e. pelaksanaan pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi;
f. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
g. fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut;
h. pelaksanaan bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil;
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
5. Wilayah Kerja
Wilayah kerja Loka PSPL Serang-Banten meliputi 8 Provinsi yaitu Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
6.
Struktur Organisasi
|
Subseksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan laporan di bidang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya.
Subseksi Pendayagunaan dan Pelestarian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perlindungan, pelestarian, pemanfaatan, mitigasi bencana, rehabilitasi, dan penanganan pencemaran sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya, pelaksanaan konservasi habitat, jenis, dan genetika ikan, pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi, pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, fasilitasi penataan ruang pesisir dan laut, bimbingan pengelolaan wilayah pesisir terpadu serta pendayagunaan pulau-pulau kecil.
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi keuangan, barang
kekayaan milik negara, administrasi kepegawaian dan jabatan fungsional, persuratan, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, dan pelaporan Loka PSPL.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta ekosistemnya dan kegiatan lain yang sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.